Kuasa Hukum Ridwan Kamil Tanggapi Tantangan Tes DNA di Singapura

KPK Agendakan Pemeriksaan Terhadap Ridwan Kamil/(Instagram)

Menurut Deolipa, hasil tes DNA sebelumnya sah secara hukum karena dilakukan oleh lembaga resmi dan profesional. Karenanya, permintaan tes ulang dianggap tidak masuk akal dan tidak relevan secara hukum.

Deolipa menegaskan bahwa Ridwan Kamil sudah patuh pada hukum dan tunduk pada keputusan resmi. Hasil tes DNA yang diumumkan Bareskrim dianggap final, sehingga tidak ada alasan untuk mengikuti permintaan tes ulang.

Ia bahkan menyebut permintaan tes DNA di luar negeri sebagai tindakan yang “ngawur” dan tidak berdasar. Kasus ini pun semakin memantik perhatian publik, mengingat nama besar Ridwan Kamil yang selalu menjadi sorotan.[dit]