Hukum  

2 Tempat Digeledah Terkait Urus Izin Tinggal WNA, KPK: Kantor Imigrasi di Jakpus dan Jaksel

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua tempat terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas) periode 2024-2026 Silmy Karim pada Selasa (4/8/2026).

Dua lokasi yang dimaksud adalah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus) dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel).

“Nanti dengan Jubir (Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, red.) ya detailnya,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (4/8/2026).

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin WNA pada 2–3 Juni 2026.

Operasi ini merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Pada 4 Juni 2026 KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang kemudian beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenipas).

Sejumlah tersangka kasus ini adalah Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 Silmy Karim.