Suami Pegawai KPK Jadi Tersangka Pemerasan Sertifikat K3, KPK Tegaskan Tak Ada Toleransi

Gedung KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan sikap tegas dalam penanganan kasus korupsi. Kali ini, seorang tersangka bernama Miki Mahfud, yang terlibat dalam dugaan pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, ternyata merupakan suami dari seorang pegawai KPK, dilansir dari berbagai sumber pada 26 Agustus 2025.

Meski memiliki hubungan dengan internal KPK, pihak lembaga antirasuah menegaskan tidak ada kompromi dalam proses hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa status Miki sebagai suami pegawai KPK sama sekali tidak berpengaruh. Ia tetap diperiksa secara mendalam, dan penyidik menemukan bukti kuat sehingga Miki ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.