JAKARTA, FAKTANASIOANAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sekaligus menahan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Kemendikbudristek.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga dokumen serta barang bukti lain.
Menurut Kejagung, pada Februari 2020 Nadiem menggelar pertemuan dengan Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dengan produk Chromebook. Kesepakatan itu berlanjut dalam rapat internal pada Mei 2020, di mana Nadiem menginstruksikan penggunaan Chromebook dalam proyek TIK, meski pengadaan belum dimulai.
Padahal, uji coba Chromebook pada 2019 saat kepemimpinan Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, dinyatakan gagal karena tidak cocok digunakan di daerah 3T. Namun, di bawah instruksi Nadiem, juknis-juklak pengadaan TIK disusun dengan spesifikasi terkunci pada Chrome OS.










