FAKTANASIONAL.NET – Kejutan besar terjadi di lingkungan lembaga negara. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026-2031, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis (16/4/2026).
Hery diduga terlibat dalam praktik rasuah terkait kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel yang mencakup rentang waktu cukup panjang, yakni tahun 2013 hingga 2025.
Detik-Detik Penahanan
Berdasarkan pantauan di lapangan, Hery Susanto keluar dari Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.20 WIB.
Baca Juga: Geger OTT Bupati Tulungagung: KPK Periksa Massal Pejabat Daerah, Sinyal Korupsi Berjamaah?
Pemandangan kontras terlihat jelas, sosok yang seharusnya mengawasi pelayanan publik tersebut kini mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejagung dengan tangan terborgol.
Dikawal ketat oleh dua penyidik, Hery tampak tertunduk lesu dan tanpa ekspresi saat digiring menuju mobil tahanan berwarna hijau yang sudah bersiaga di lobi gedung.
Tidak ada pernyataan yang keluar dari mulutnya saat dikonfirmasi awak media mengenai keterlibatannya dalam pusaran kasus nikel tersebut.










