Ompreng MBG Diduga Bermasalah, BPJPH Diminta Segera Bertindak

Omprengan sebagai wadah untuk MBG diduga mengandung Babi/net.

“Dalam kunjungan ke daerah pemilihan, banyak warga menyampaikan kekhawatiran mereka. Apalagi MBG disalurkan di sekolah, sehingga isu kehalalan bisa berdampak negatif bagi anak-anak penerus bangsa,” jelasnya.

Politisi PKS tersebut mengapresiasi langkah Komisi IX DPR yang telah memastikan BPOM tengah melakukan pengujian serta mendukung keputusan untuk menangguhkan penggunaan ompreng tersebut sementara waktu.

HNW juga menekankan bahwa sesuai amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, BPJPH memiliki kewenangan mengawasi produk yang beredar. Pasal 18 secara tegas menyebutkan bahwa bahan berbasis babi termasuk kategori haram.

“Jika uji BPOM membuktikan ompreng ini mengandung minyak babi, maka secara hukum ia masuk kategori non halal dan wajib diberi label sesuai Pasal 26 ayat (2) UU JPH. Produk non halal jelas tidak boleh digunakan oleh penerima manfaat muslim,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila dugaan tersebut terbukti, penggunaan ompreng sebaiknya dihentikan dan segera diganti dengan produk berbahan halal yang mudah tersedia. Langkah ini, menurutnya, tidak hanya untuk melindungi hak konsumen, tetapi juga penting agar keresahan masyarakat mereda dan kepercayaan publik terhadap MBG tetap terjaga.[zul]

Exit mobile version