FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan tidak akan memberikan perlindungan bagi personelnya yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Hal ini ditegaskan terkait penetapan tersangka terhadap anggota Polri berinisial LMI dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (2/7/2026), menyatakan bahwa Polri sepenuhnya mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap individu personel yang terlibat tindak pidana, termasuk korupsi,” ujar Johnny, dikutip redaksi dari detikcom.
