JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan tidak ada pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri, pada Kamis (11/9/2025), guna meluruskan kabar simpang siur di masyarakat.
Program BSU tahun 2025 telah dijadwalkan melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, dengan penyaluran utama pada Juni dan Juli.
Adapun pencairan di Agustus hanya bersifat perpanjangan waktu bagi pekerja yang sempat terkendala teknis, bukan gelombang baru.
Hingga awal September 2025, sekitar 82 persen penerima yang terdaftar sudah menerima haknya. Setiap pekerja memperoleh Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp600 ribu.
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta Kantor Pos untuk penerima yang tidak memiliki rekening bank.
Syarat penerima BSU 2025 meliputi:
- WNI dengan NIK valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dengan status Pekerja Penerima Upah.
- Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain.
Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025











