Ironi di Kemenaker: Uang Hasil Peras Tenaga Kerja Asing Jadi Bancakan THR Pejabat

KPK belum bisa memindahkan 11 mobil yang disita dari rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno karena ada kendala teknis/fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Fakta miris terungkap dari kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bahwa uang hasil pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam pengurusan RPTKA ternyata dibagi-bagikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk hampir seluruh pegawai di Direktorat PPTKA. Praktik haram ini diduga telah berlangsung secara sistematis selama bertahun-tahun, menjadi “dana taktis” untuk kepentingan internal.

Praktik kotor ini mulai terkuak setelah KPK memeriksa dua saksi PNS dari Kemenaker, Mustafa Kamal dan Eka Primasari. Dari pemeriksaan mereka, penyidik mendalami skema penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA. Uang tersebut kemudian dikumpulkan dan didistribusikan sebagai THR setiap tahunnya. Selain untuk THR, dana hasil pemerasan juga diduga digunakan oleh para tersangka untuk membeli berbagai aset pribadi.