JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Bagi para pemilik kendaraan yang menunggak pajak, bulan September 2025 ini membawa angin segar. Sebanyak 23 provinsi di seluruh Indonesia serentak menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kesempatan emas ini memungkinkan masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan berbagai keringanan yang sangat membantu. Program ini menjadi solusi untuk meringankan beban finansial sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Setiap provinsi menawarkan skema pemutihan yang berbeda, disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing. Beberapa daerah hanya memberikan pembebasan denda keterlambatan. Namun, banyak juga yang menawarkan paket lebih lengkap, seperti diskon pokok pajak, penghapusan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, hingga pembebasan pajak progresif. Ini adalah momen yang tepat untuk mengurus surat-surat kendaraan tanpa perlu khawatir dengan denda yang membengkak.
