Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pemeriksaan keenam saksi tersebut. Dalam keterangannya pada Selasa (16/9/2025), Anang menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik Jampidsus untuk mengumpulkan bukti terkait perkara dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan. Meski demikian, pihak Kejagung belum membeberkan secara spesifik materi apa yang didalami dari keterangan para saksi, termasuk peran mantan sespri Nadiem dalam proyek tersebut.
Kasus ini berpusat pada program pengadaan perangkat teknologi untuk sekolah yang menelan anggaran besar. Program Digitalisasi Pendidikan yang digagas pada era kepemimpinan Nadiem Makarim bertujuan untuk memodernisasi proses belajar mengajar. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga sarat dengan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Pemeriksaan para saksi, termasuk pihak internal Kemendikbudristek, diharapkan dapat membuka tabir siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan dana tersebut.[dit]
