FAKTANASIONAL.NET – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang batu bara yang menjerat pengusaha Samin Tan memasuki babak baru.
Setelah proses penyidikan dinyatakan selesai, Kejaksaan Agung resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Informasi tersebut disampaikan Kejaksaan Agung pada Kamis, 23 Juli 2026, sebagaimana dikutip dari Tirto.id. Pelimpahan tahap II ini menandai bahwa perkara telah siap memasuki proses persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan terdapat empat tersangka yang diserahkan kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka adalah Samin Tan selaku Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), BJW sebagai Direktur PT AKT, MJE selaku Pemilik sekaligus Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, serta HZ yang menjabat sebagai General Manager PT OOWL Indonesia.
“Tim Penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Anang dalam keterangan tertulis pada Kamis (23/7/2026), dikutip dari Tirto.id.
