Terbongkar! Modus Rekayasa Bambang Tanoesoedibjo di Kasus Korupsi Bansos Kemensos

Gedung KPK
Gedung KPK/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara gamblang membeberkan peran sentral Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, dalam skandal korupsi penyaluran bantuan sosial beras (BSB) Kementerian Sosial tahun 2020.

Menurut KPK, Bambang Tanoesoedibjo diduga kuat melakukan serangkaian tindakan melawan hukum, mulai dari merekayasa indeks harga hingga memanipulasi proses distribusi bantuan yang seharusnya sampai ke tangan masyarakat paling membutuhkan, dilansir dari berbagai sumber pada 18/9/2025.

Tim hukum KPK menjelaskan bahwa PT DRL sebenarnya tidak memiliki kapabilitas teknis untuk melaksanakan proyek sebesar itu.

Perusahaan tersebut diduga hanya meminjam nama dan aset dari induk perusahaannya, PT Dosni Roha, untuk lolos dalam proses uji kelayakan yang dilakukan oleh Kemensos. Akibatnya, pelaksanaan di lapangan menjadi kacau dan merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Exit mobile version