Skandal RSUD Kolaka Timur: KPK Bongkar Dugaan Suap Proyek Rp126 Miliar

Gedung KPK
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin intensif menginvestigasi kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim), sebuah proyek strategis dengan nilai fantastis mencapai Rp126,3 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut sektor kesehatan yang esensial bagi pelayanan publik. Dalam perkembangan terbarunya, KPK memeriksa Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kolaka, Yayan Alfian, sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan mengindikasikan bahwa lembaga antirasuah ini tengah menelusuri aliran dana dan dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam skandal besar ini.

Sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Jaringan korupsi ini diduga melibatkan pejabat dari berbagai tingkatan, mulai dari daerah hingga pusat. Tersangka tersebut antara lain adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029, Abdul Azis, serta seorang pejabat dari Kementerian Kesehatan, Andi Lukman Hakim.

Exit mobile version