JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Penyidikan kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan hutan di lingkungan PT Inhutani V terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini membuka kemungkinan untuk memanggil pejabat tinggi, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan mantan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, jika ditemukan keterkaitan mereka dalam kasus ini. Hal ini ditegaskan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Asep menyatakan bahwa pemanggilan terhadap siapa pun, termasuk pejabat tinggi, akan dilakukan jika nama mereka disebut oleh saksi atau tersangka lain, atau jika ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam dokumen terkait. KPK tidak akan tebang pilih dalam memproses hukum kasus ini. Pernyataan ini muncul setelah KPK memeriksa Staf Ahli Menteri Kehutanan, Dida Migfar Ridha, sebagai saksi untuk melakukan pemeriksaan silang atas keterangan yang telah diperoleh sebelumnya dari saksi-saksi lain.











