Asep Guntur menjelaskan secara rinci dasar pemanggilan seorang saksi. Pertama, seseorang dipanggil jika namanya disebutkan oleh saksi atau tersangka lain memiliki kaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki. Kedua, nama individu tersebut tercantum dalam dokumen-dokumen yang relevan dengan kasus, misalnya dalam surat keputusan atau dokumen resmi lainnya. Dalam situasi seperti itu, KPK perlu mendalami latar belakang dan proses terbitnya dokumen tersebut untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025. Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN) dan Staf Perizinan SBG Aditya (ADT) sebagai pihak pemberi suap, serta Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai penerima suap. Dalam operasi tersebut, KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, dan dua unit mobil.[dit]











