SANGGAU, FAKTANASIONAL.NET – Tim gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian bersama pemerintah daerah dan aparat TNI menggelar sosialisasi larangan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Tayan Hulu pada Senin (1/6/2026).
Langkah preventif ini dilaksanakan mulai pukul 09.30 WIB untuk merespons keluhan warga mengenai dampak pencemaran air di aliran Sungai Tayan dan Sungai Sekayu.
Kepala Kepolisian Sektor Tayan Hulu Trisna Mauludi memimpin langsung kegiatan penertiban lapangan tersebut bersama aparat Komando Rayon Militer serta perangkat Desa Janjang.
Seluruh personel gabungan terlebih dahulu mengikuti kegiatan apel konsolidasi di Kantor Desa Janjang guna menerima arahan teknis sebelum bergerak menuju lokasi sasaran.
Trisna Mauludi secara rinci menyampaikan pola pendekatan persuasif dan langkah teknis yang harus diterapkan oleh petugas selama pelaksanaan pengecekan lapangan.
Operasi pengawasan terpadu ini dijalankan berdasarkan surat perintah resmi kepolisian terkait pelaksanaan sosialisasi dan imbauan larangan aktivitas PETI di wilayah hukum setempat.
Pasukan gabungan langsung bergerak menyisir sejumlah titik lokasi yang sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat sebagai pusat operasional pertambangan emas ilegal.
Lokasi pertama yang menjadi sasaran pengecekan petugas berada di kawasan Dusun Janjang yang sebelumnya diketahui memiliki dua unit mesin tambang beroperasi.
Tim gabungan sama sekali tidak menemukan adanya kegiatan operasional pertambangan saat tiba di lokasi karena seluruh peralatan mesin telah dikemas oleh para pekerja.
Pengecekan kemudian berlanjut menuju kawasan Dusun Mak Pompong yang sebelumnya dilaporkan memiliki tiga unit mesin tambang emas tanpa izin.
Hasil pemantauan langsung di lokasi kedua juga menunjukkan bahwa operasi pertambangan telah berhenti total dan seluruh peralatan sudah dipindahkan dari area tersebut.
Petugas kemudian kembali melakukan penyisiran ke lokasi ketiga dan keempat di wilayah Dusun Janjang yang sempat menjadi pusat operasi dari belasan mesin penambang.
Aparat kembali mendapati area tersebut dalam keadaan kosong tanpa ada kegiatan penambangan yang sedang berlangsung di lapangan saat pengecekan dilakukan.
Selain melakukan inspeksi aparat juga memberikan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai ancaman sanksi pidana dan bahaya kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal.
Trisna Mauludi menegaskan bahwa pendekatan persuasif melalui sosialisasi ini merupakan langkah awal yang sangat krusial sebelum aparat melakukan tindakan penegakan hukum secara tegas.
“Melalui kegiatan ini kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa aktivitas PETI memiliki konsekuensi hukum dan dampak lingkungan yang serius. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian sungai serta tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin. Kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah munculnya kembali aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Tayan Hulu,” ungkapnya.
Kegiatan turun ke lapangan ini merupakan tindak lanjut nyata atas aspirasi Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan yang menolak keras beroperasinya tambang ilegal di wilayah mereka.
Masyarakat sebelumnya mengeluhkan kondisi air Sungai Tayan dan Sungai Sekayu yang semakin keruh hingga tidak bisa lagi digunakan untuk pemenuhan kebutuhan harian rumah tangga.
Aparat penegak hukum memastikan akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan demi mencegah kembali beroperasinya para penambang liar di kawasan perhuluan sungai.
Sinergi yang kuat antara aparat keamanan bersama pemerintah desa dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam mempertahankan kelestarian alam di Kecamatan Tayan Hulu.
(*Red)











