Keluhan terutama diarahkan pada kendaraan pejabat yang menggunakan pengawalan meski tidak dalam kondisi darurat, serta mobil berpelat sipil yang kedapatan memasang strobo dan sirene tanpa kewenangan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan kendaraan pribadi tidak berhak memperoleh pengawalan. “Kendaraan pribadi tidak termasuk yang berhak menggunakannya,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, hak penggunaan strobo hanya diberikan kepada pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, kendaraan penolong kecelakaan, pimpinan lembaga negara, tamu negara atau pejabat asing, serta konvoi dengan kepentingan tertentu.
Polisi juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan kendaraan sipil maupun oknum aparat yang kedapatan menyalahgunakan strobo dan sirene.[zul]










