FAKTANASIONAL.NET – Proses pelimpahan tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan.
Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa disebut menolak menandatangani berita acara pengalihan penahanan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum keduanya, Ahmad Khozinudin, setelah pelimpahan perkara berlangsung pada Senin (22/6/2026).
Menurutnya, dokumen tersebut tidak relevan karena sejak awal Roy maupun dr Tifa tidak pernah berstatus tahanan selama proses penyidikan.
Khozinudin berpendapat tidak terdapat dasar hukum yang mewajibkan adanya pengalihan penahanan dalam tahap pelimpahan perkara jika sebelumnya tersangka tidak pernah ditahan oleh penyidik.
Selain menolak dokumen pengalihan penahanan, pihak kuasa hukum juga menyoroti penggunaan rompi tahanan yang dikenakan Roy Suryo saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.











