Hukum  

PMJ Akan Serahkan Berkas TSK RS dan TT ke Kejari Jaksel, Kabid Humas Polda Metro Jaya: Hari Ini Jam 9 Berangkat Bersama

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya/Polda Metro Jaya (PMJ) akan menyerahkan berkas perkara dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) atas tersangka (TSK) Roy Suryo (RS) dan dr. Tifauzia Tyassuma (TT) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/6/2026).

Berkas ini sudah dinyatakan P-21 (lengkap) oleh PMJ

“Besok (hari ini) jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) PMJ, Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan pada Ahad (21/6/2026).

RS dan TT dibawa ke rumah tahanan PMJ (Rutan PMJ) Polda Metro Jaya dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta (RS Polri Kramat Jati Jakarta) pada Senin (22/6/2026) pukul 6.38 WIB.

Tampak keluar dari RS Polri Kramat Jati, RS mengenakan batik lengan panjang dan TT memakai pakaian serba hitam dibalut baju tahanan berwarna orange.

“Allahu Akbar,” teriak RS.

Keduanya dikawal ketat oleh anggota PMJ mulai dari ruang rawat inap sampai dimasukkan ke mobil tahanan.

Para pendukung RS dan TT terlihat memberikan semangat diiringi sholawat Nabi Muhammad.

Selain itu juga para kuasa RS dan TT mendampingi mereka.

Walaupun, Kuasa Hukum RS dan TT, Refly Harun keberatan dengan rencana pemindahan tersebut.

Pasalnya, kondisi kesehatan RS dan TT dinilai belum stabil untuk dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati ke Rutan PMJ.

“Dokter Tifa masih harus menjalani infus, sementara kondisi Mas Roy masih memerlukan obat-obatan,” tuturnya.

Apalagi RS Polri Kramat Jati diketahuinya tidak pernah memulangkan pasien di atas pukul 23.00 WIB.

“Kalau memulangkan pasien malam hari seperti ini, itu sangat tidak layak dan berbahaya bagi pasien, serta melanggar Undang-Undang Kesehatan, melanggar Permenkes, dan lain sebagainya,” ucapnya.