Menurut Khozinudin, sempat terjadi perdebatan dengan penyidik karena pihak kepolisian menganggap penggunaan rompi tahanan merupakan bagian dari prosedur operasional standar.
Ia menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang mengikat dalam proses pelimpahan perkara.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya membantah adanya perlakuan yang melanggar hak asasi manusia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan seluruh proses hukum dilakukan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan dan perlindungan HAM.
Polda juga menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan fisik maupun psikis di RS Polri Kramat Jati merupakan prosedur wajib sebelum tersangka ditempatkan bersama tahanan lain.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka serta mencegah risiko penyakit menular di lingkungan rumah tahanan.[dit]











