Untuk sektor pendidikan, pengurangan PBB P2 diperluas hingga 100 persen bagi sekolah swasta berbasis yayasan, agar biaya pendidikan bisa lebih terjangkau.
Sementara itu, pajak hiburan untuk bioskop, pertunjukan seni budaya, hingga acara amal juga dipangkas 50 persen guna mendukung industri kreatif sekaligus memperluas akses hiburan masyarakat.
Pemprov juga membebaskan pajak reklame dalam ruangan seperti di kafe, restoran, dan ruko untuk membantu pelaku UMKM mempromosikan usahanya. Selain itu, kendaraan bermotor dengan nilai di bawah harga pasar akan mendapat keringanan PKB.
“Relaksasi ini membuktikan keberpihakan Pemprov kepada warga sekaligus memberikan stimulus agar dunia usaha semakin bergeliat. Dengan begitu, roda ekonomi Jakarta dapat terus bergerak dan tumbuh,” tegas Gubernur Pramono.[zul]










