JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Langkah terbaru yang diambil lembaga antirasuah ini adalah melakukan penahanan terhadap Menas Erwin Djohansyah (MED), seorang wiraswasta yang diduga sebagai pihak pemberi suap. Penahanan ini dilakukan setelah Menas dijemput paksa oleh tim penyidik. Kasus ini mengungkap adanya dugaan praktik jual beli perkara di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, di mana Menas meminta bantuan Hasbi untuk mengurus sejumlah sengketa yang melibatkan rekannya.
Menurut KPK, hubungan antara Menas dan Hasbi terjalin pada tahun 2021 melalui seorang perantara. Menas kemudian meminta bantuan Hasbi untuk memenangkan beberapa perkara, termasuk sengketa lahan di berbagai daerah seperti Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, dan Samarinda. Untuk memuluskan komunikasi, Hasbi disebut meminta disediakan sebuah “posko” atau tempat tertutup untuk membahas detail pengurusan perkara. Menas kemudian memfasilitasi permintaan ini dengan menyewa kamar di Hotel Novotel Cikini, yang biayanya ditanggung olehnya. Skema ini menunjukkan adanya perencanaan yang matang untuk menyamarkan pertemuan dan transaksi haram mereka.











