Babak Baru Kasus Hasbi Hasan: KPK Tahan Penyuap Menas Erwin Djohansyah

Gedung Merah Putih KPK
KPK menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan melakukan penyitaan aset di rumah kediaman tersangka./fkn

Untuk setiap perkara yang ditangani, Hasbi diduga mematok tarif yang berbeda. Skema pembayarannya pun diatur secara bertahap, yakni uang muka di awal dan pelunasan setelah perkara dimenangkan. Terungkap bahwa Menas telah menyerahkan uang muka sebesar Rp 9,8 miliar kepada Hasbi. Ironisnya, semua perkara yang “diurus” oleh Hasbi tersebut pada akhirnya menemui kegagalan atau kalah. Akibat kegagalan ini, Menas menghadapi risiko dilaporkan oleh pihak-pihak yang perkaranya ia janjikan akan menang. Kini, Menas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.[dit]