JAKARTA, FAKTNASIONAL.NET – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Keputusan ini terkait dengan perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Konferensi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa (30/9/2025).
Salah satu poin utama gugatan KSBSI adalah ketentuan bahwa pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera. Dalam Pasal 7 ayat (1) UU Tapera disebutkan kata “wajib” yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28D ayat 2, Pasal 28I ayat 2, dan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945, yang menjamin hak setiap pekerja dan pekerja mandiri.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa penggunaan istilah “tabungan” dalam Tapera bermasalah karena adanya unsur paksaan melalui kewajiban menjadi peserta. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan dalam menabung, sehingga hakikat tabungan tidak terpenuhi.
