Hukum  

Dugaan Korupsi, PT Pos Indonesia Dilaporkan ke Kejagung

Gedung Kejaksaan Agung/Dok. Kejagung.

“Kasus ini tidak bisa dianggap sekadar kesalahan administratif. Ini merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas di tubuh BUMN,” tegasnya.

KAKI mendesak Kejagung untuk segera melakukan penyelidikan mendalam serta memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum.

Arifin menambahkan, dugaan korupsi tersebut tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Kami memberi waktu bagi Kejagung dan pihak PT Pos Indonesia untuk menindaklanjuti laporan ini. Jika tidak ada langkah konkret, kami siap menggelar aksi nasional menuntut penegakan hukum yang adil dan transparan,” tutup Arifin.[zul]