Hukum  

RUU MHA Harus Beri Ruang Adil bagi Masyarakat Adat secara Administratif dan Ekonomi

Aksi demo masyarakat adat yang menuntut segera disahkannya RUU MHA/net.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET — Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) perlu diarahkan untuk memastikan keberpihakan nyata kepada masyarakat adat, baik dalam aspek administratif maupun ekonomi.

Hal ini disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah. Menurut Ledia, rancangan regulasi ini telah dibahas sejak periode legislatif sebelumnya, namun belum berlanjut sebagai carry over karena merupakan inisiatif DPR.

“Dari sisi legislasi, kita harus memastikan bahwa RUU ini benar-benar berpihak dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat,” ujar politisi Fraksi PKS tersebut dalam keterangan tertulisnya yang dikutip redaksi, Sabtu (11/10/2025).

Ledia menilai, salah satu persoalan krusial yang harus dirumuskan secara tegas adalah definisi dan pencatatan masyarakat hukum adat. Ia menyoroti belum adanya keseragaman pemahaman antar-lembaga pemerintah terkait terminologi seperti desa adat, desa budaya, dan kampung adat.

“Harus ada kejelasan definisi terlebih dahulu. Selama ini, istilah-istilah itu sering dipahami berbeda oleh lembaga pemerintah. Jika tidak diatur tegas dalam RUU, hal itu bisa menimbulkan persoalan administratif maupun klaim wilayah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ledia menekankan pentingnya pencatatan administratif sebagai dasar pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat hukum adat, tanpa menghapus kearifan lokal yang mereka miliki.

“Negara perlu mengakui mereka secara administratif, namun kita tidak boleh memaksakan masyarakat adat masuk dalam struktur pemerintahan daerah yang formal,” tegasnya.

Exit mobile version