Menurut Bonyamin, pengawasan yang ketat pembangunan kapal OPV oleh penegak hukum seperti KPK dibutuhkan untuk mencegah terjadinya dugaan korupsi, sehingga proyek tersebut bisa berjalan dengan baik.
“Ya kalau saya melihat soal proyek pengadaan dua kapal Offshore Patrol Vessel (OPV) tahun 2020 di Kementerian Pertahanan, ya KPK harus ikut mengawasi jalannya proyek itu, untuk mencegah terjadinya korupsi,” kata Boyamin kepada awak media, Senin (10/4/2023).
Desakan senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, yang meminta KPK untuk ikut mengawasi proyek pengadaan dua kapal OPV tahun 2020 di Kementerian Pertahanan.
Uchok menilai pengawasan tersebut diperlukan guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada proyek bernilai lebih dari dua triliun itu.
Komentar serupa juga disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Wibowo. Sejak dua tahun Ialu dia sudah mengkhawatirkan pembuatan kapal OPV ini akan mangkrak.
“Saya khawatir proyek Kapal OPV akan mangkrak. Apa lagi progres kinerja yang ditunjukan cukup mendukung kekhawatiran saya tersebut,” ungkap Hari, Jumat (12/5/2023).
Sementara itu, berdasarkan kontrak kapal OPV dengan nomor kontrak TRAK/55/PDN/IV/2020/AL tertanggal 30 April 2020, proses pembuatan kapal bernilai Rp1.085.090.000.000 ini sudah masuk kategori terlambat dalam penyelesainnya dan penyerahannya.
Begitu pula dengan pembangunan kapal OPV dengan kode Hull kapal OPV dengan nomor kontrak TRAK/55/PDN/IV/2020/AL tertanggal 30 April 2020 bernilai Rp1.085.090.000.000.
Selain itu, sampai saat ini, kedua kapal OPV tersebut masih diklaim dibangun oleh PT DRU. Padahal sejak tahun 2023, PT DRU sendiri sudah tidak ada, karena sudah diambil alih oleh PT Naohtu Shipyard.[zul]










