OJK Dorong 230 Perusahaan Gadai Ilegal Segera Ajukan Izin Operasional

Optimis Pertumbuhan Positif OJK di Tengah Tantangan Hardening Market/(ilustrasi/@pixabay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti maraknya praktik perusahaan gadai ilegal di Indonesia. Berdasarkan data Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), tercatat ada 230 perusahaan gadai ilegal yang tersebar di berbagai daerah. Jumlah tersebut diperkirakan bisa terus bertambah jika tidak segera ditertibkan.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Adief Razali, mengimbau agar perusahaan gadai ilegal segera mengajukan izin sebelum batas waktu yang ditetapkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

Batas akhir pengajuan izin dijadwalkan hingga 12 Januari 2026, dan OJK tengah menyusun deregulasi modal minimum untuk mempermudah proses legalisasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, menegaskan OJK akan bekerja sama dengan PPGI untuk membantu proses legalisasi perusahaan gadai.

Ia menekankan pentingnya izin operasional demi melindungi masyarakat dari risiko penipuan serta memastikan pelaku usaha memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.[dit]

Exit mobile version