Dalam pernyataan bersama yang disampaikan kepada Presiden PKS Almuzammil Yusuf di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, para asosiasi tersebut menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bentuk penolakan.
Juru bicara 13 asosiasi, Firman M. Nur, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), menilai bahwa konsep umrah mandiri berpotensi menimbulkan kerugian bagi jemaah.
Menurutnya, perjalanan umrah tidak bisa disamakan dengan perjalanan wisata biasa karena memiliki dimensi ibadah yang memerlukan bimbingan dan pendampingan. Firman juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat mengganggu ekosistem ekonomi yang selama ini menopang industri haji dan umrah nasional.
“Legalisasi umrah mandiri membuka peluang besar bagi marketplace global menguasai pasar jemaah Indonesia. Ini bisa mengakibatkan kebocoran ekonomi umat ke luar negeri dan mematikan peran pelaku resmi penyelenggara umrah. Pemerintah seharusnya berpihak pada usaha dalam negeri dalam kerangka bela dan beli produk Indonesia,” tegas Firman.[Zul]








