FAKTANASIONAL.NET – Perdebatan mengenai verifikasi dokumen persyaratan calon mencuat dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu malam, 30 September 2026.
Sidang Perkara Nomor 001/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut menghadirkan saksi dari pihak pemohon, Denny Indrayana dan kawan-kawan. Salah satu saksi yang memberikan keterangan ialah mantan Anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha.
Perdebatan berfokus pada mekanisme verifikasi kebenaran dokumen serta tata cara keberatan terhadap persyaratan administratif calon.
Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan yang menyoal keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam keterangannya, Putu Artha menceritakan pengalaman ketika masih menjadi anggota KPU pada 2009. Saat itu, ia melakukan verifikasi lapangan terhadap calon anggota legislatif yang memiliki hubungan darah dengan orang nomor satu di Indonesia.
“Saya kebetulan punya pengalaman 2009 mencoret satu calon penting, anak orang nomor satu di Republik ini yang tidak bisa dicalonkan anggota DPR, oleh karena pada saat saya turun ke lapangan mencoba untuk konsisten melaksanakan apa yang menjadi memang peraturan KPU, itu berkaitan dengan verifikasi persyaratan calon,” kata Putu.
Menurut Putu, terdapat dua unsur dalam persyaratan calon, yakni kelengkapan dokumen dan kebenaran dokumen tersebut.
“Maka yang saya lakukan adalah memastikan bahwa dokumen itu betul-betul benar. Untuk mengetahui itu benar, maka kita harus datang ke lembaga yang mengeluarkan dokumen itu, lalu kami bikin berita acara bahwa dokumen itu memang benar dikeluarkan oleh lembaga itu, dan isinya seperti itu. Baru kita sampai (pada kesimpulan apakah memenuhi syarat atau tidak),” urainya.
Ia kemudian mengungkap pengalaman menemukan ijazah SMA seorang caleg yang bermasalah pada Pemilu 2009. Setelah diverifikasi bersama Bawaslu ke sebuah sekolah di kawasan Kuningan, ijazah tersebut diketahui milik orang lain. Sementara calon bersangkutan hanya menempuh pendidikan hingga kelas 2 SMA.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kemudian mempertanyakan pemahaman Putu mengenai Pasal 253 UU 7/2017 tentang Pemilu, khususnya terkait kewajiban klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat.
Afif juga mempertanyakan apakah KPU melanggar ketentuan apabila tidak melakukan verifikasi faktual ke kementerian atau lembaga terkait untuk memastikan validitas dokumen pendidikan calon.










