Penetapan tersangka terhadap Ayu sendiri telah dilakukan oleh penyidik sejak 16 Oktober 2025 lalu. Ayu diduga melakukan penggelapan dana dan pemalsuan dokumen saat masih bekerja di perusahaan milik Ashanty.
Minta Laporan Balik Terhadap Ashanty Diproses
Di tengah proses hukum yang menjeratnya, Ayu menitipkan pesan melalui kuasa hukumnya. Ia meminta agar laporannya terhadap Ashanty yang juga sedang berjalan dapat dikawal dan segera diproses secara adil. “Ayu cuma berpesan untuk mengawal laporan dia di Polres (Jakarta) Selatan dan Tangsel yang sudah dibuat,” kata Stifan.
Sebelumnya, Ayu telah melaporkan balik Ashanty atas dugaan perampasan aset pribadi dan akses ilegal. Pihak Ayu mengklaim beberapa barang pribadinya seperti ponsel, laptop, hingga mobil diambil paksa. Selain itu, akun m-banking miliknya juga diduga diakses tanpa izin. Kasus ini semakin rumit karena Ayu juga dilaporkan atas pencemaran nama baik oleh Erie Prasetyo, Direktur Utama PT HDN.[dit]











