JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pernyataan lawas Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyebut proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) “sudah busuk” sejak awal, kembali mengemuka. Pernyataan spontan tersebut dinilai menyingkap berbagai persoalan mendasar proyek, mulai dari cacat konseptual, cacat hukum, hingga cacat moral. Proyek yang kini dikenal sebagai Whoosh ini diklaim sebagai cermin dari penyimpangan kekuasaan yang terinstitusionalisasi. Sorotan juga tertuju pada dugaan adanya lingkaran kepentingan yang disebut “Danantara”, sebuah jaringan politik-ekonomi yang diduga menautkan pejabat, pengusaha, dan BUMN dalam simbiosis kekuasaan yang sama.
Robeknya Aspek Legalitas Jaminan Utang
Salah satu kritik paling tajam terhadap proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) adalah fondasi hukum yang digunakan. Proyek ini disebut hanya berpijak pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Padahal, PMK seharusnya bersifat administratif dan teknis. Namun, dalam kasus KCIC, PMK tersebut justru dijadikan instrumen legalitas utama untuk mengatur jaminan keuangan negara terhadap utang luar negeri yang dikelola BUMN, dalam hal ini pinjaman dari China Development Bank (CDB). Penggunaan PMK ini dinilai melampaui kewenangannya dan tidak sesuai untuk penjaminan skala besar.
