OJK Proses Izin Bursa Kripto Baru, Nama Haji Isam Terseret?

Kripto/(ilustrasi/@pixabay)

“Masih dalam proses (pemenuhan persyaratan). Jadi kalau di kami tuh perizinannya kalau ada yang kurang nanti kita minta lengkapi,” ujar Hasan di Jakarta, Jumat (31/10/2025). Ia menekankan bahwa OJK tidak memberikan tenggat waktu spesifik dan akan terus mengevaluasi kelengkapan dokumen.

Evaluasi Ketat dan Uji Kepatutan

OJK menegaskan bahwa tahapan perizinan ini mencakup evaluasi mendalam terhadap berbagai aspek krusial. Aspek tersebut meliputi kekuatan permodalan, kesiapan kelembagaan, serta infrastruktur sistem dan konektivitas. Bursa kripto diwajibkan memiliki sistem yang terhubung solid dengan lembaga kliring, kustodian (tempat penyimpanan), dan para pedagang aset.

Selain itu, OJK juga akan melakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKT) atau fit and proper test. “Proses PKT ini berlaku untuk pengurus, Pemegang Saham Pengendali (PSP), komisaris, dan juga direksinya,” tambah Hasan. Persetujuan izin baru akan diberikan setelah semua persyaratan dan evaluasi dinyatakan lulus dan lengkap.[dit]