Tarif Mendaki Gunung Rinjani Naik Mulai 3 November, Cek Rincian Harga Barunya

Tarif Mendaki Gunung Rinjani Naik Mulai 3 November, Cek Rincian Harga Barunya/(instagram)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan kebijakan kenaikan tarif tiket pendakian. Penyesuaian harga ini akan mulai diberlakukan secara resmi pada hari Senin, 3 November 2025.

Kepala Balai TNGR NTB, Yarman, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang kelas tiket masuk pengunjung wisata alam. Ia menegaskan, kenaikan tarif ini sejalan dengan upaya peningkatan kualitas layanan.

“Penyesuaian tarif ini sejalan dengan upaya peningkatan kualitas layanan, konservasi, serta pengelolaan berkelanjutan kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani,” ujar Yarman, Sabtu (1/11/2025). Ia juga menambahkan bahwa bagi pengunjung yang telah memesan tiket sebelum tanggal pemberlakuan, tarif lama masih tetap berlaku.

Penyesuaian Kelas Jalur Pendakian

Kenaikan tarif ini juga dipengaruhi oleh perubahan kelas pada beberapa jalur pendakian resmi. Balai TNGR mencatat ada enam jalur resmi, yakni Senaru, Torean, Timbanuh, Aik Berik, Tetebatu, dan Sembalun, yang masing-masing memiliki karakteristik berbeda.