Menurut Abid, Bedu dan Anggi telah menyelesaikan semua permasalahan tersebut secara kekeluargaan di luar persidangan. “Jadi mereka sudah baik-baik di luar. Yang maju ke sini itu hanya perceraiannya saja,” tegasnya. Hal ini menunjukkan keduanya sepakat berpisah dengan cara damai terkait urusan di luar status pernikahan.
Menunggu Proses Ikrar Talak
Meskipun gugatan talak telah dikabulkan, proses perceraian Bedu belum sepenuhnya final. Sebagai pemohon cerai talak, Bedu harus menunggu masa inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari putusan tersebut.
Setelah masa inkrah selesai, pengadilan akan memanggil Bedu untuk hadir kembali. “Nanti setelah masa inkrah, pemohon akan dipanggil untuk datang ke sini dan diikrarkan di sini (membaca ikrar talak),” jelas Abid. Setelah ikrar talak diucapkan, barulah keduanya sah bercerai secara hukum dan masing-masing akan mendapatkan akta cerai.[dit]











