JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat.
Dalam operasi yang digelar pada Senin (20/4/2026), petugas meringkus seorang pria berinisial MS (30) beserta barang bukti sabu siap edar.
Penangkapan yang dilakukan oleh tim Unit 1 Subdit 3 ini bermula dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di sekitar Jalan Daan Mogot.
Setelah melakukan pemantauan intensif, petugas menyergap tersangka saat sedang berada di pinggir jalan sekitar pukul 18.00 WIB.
Barang Bukti di Dua Lokasi
Dalam penggeledahan di lokasi pertama (TKP 1), polisi menemukan sejumlah paket sabu yang dikemas dalam bungkusan hitam dengan kode-kode tertentu.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka (TKP 2) yang masih berada di kawasan yang sama.
Di rumah tersebut, polisi menemukan tambahan barang bukti sabu seberat 99,70 gram dan satu unit timbangan digital yang diduga kuat digunakan untuk membagi paket narkotika tersebut.
Total barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi mencapai 188,91 gram.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, mengonfirmasi keberhasilan operasi tersebut dalam keterangan resminya.
“Kami dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB telah mengamankan terduga pelaku berinisial MS di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat,” ujar AKP Ari Purwanto, Sabtu (25/4/2026).
Pengembangan Kasus
Saat ini, MS beserta seluruh barang bukti, termasuk satu unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi, telah diamankan di markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan atau bandar besar yang menyuplai barang haram tersebut kepada tersangka.











