Hukum  

Polda Metro Tangerang Gulung Sindikat Ganjal ATM Lintas Provinsi, Empat Pelaku Diringkus di Larangan

/dok. Humas Polres Tangerang Kota

FAKTANASIONAL.NET – Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktik pencurian dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Empat orang anggota komplotan diringkus saat tengah melancarkan aksinya di sebuah minimarket di kawasan Larangan, Kota Tangerang, Kamis (23/4/2026).

Penangkapan dramatis ini diawali dari kecurigaan petugas yang tengah melakukan patroli mobile di wilayah Cipondoh.

Polisi mengendus gelagat aneh dari empat pria yang kerap berpindah-pindah lokasi, menyisir mesin-mesin ATM di berbagai minimarket hingga SPBU.

Petugas kemudian membuntuti para pelaku hingga ke sebuah minimarket di Jalan H. Adam Malik.

Di lokasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyergapan saat para pelaku sedang bertransaksi menggunakan kartu ATM milik orang lain.

Modus Operandi yang Terorganisir

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa sindikat ini bekerja secara terorganisir dengan membagi peran masing-masing.

Mulai dari memasang alat ganjal berupa mika yang dimodifikasi, memancing korban untuk menekan PIN, hingga memantau situasi sekitar.

“Modus ganjal ATM ini sangat merugikan masyarakat. Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil alih kartu dan menguras isi rekening,” kata Kombes Raden dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/4/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya tumpukan kartu ATM dari berbagai bank, mika bening modifikasi, lem perekat, serta beberapa unit telepon genggam milik pelaku.

Jaringan Lintas Daerah

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa keempat pelaku bukan pemain baru. Mereka mengaku sebagai bagian dari jaringan lintas daerah yang jangkauan operasinya membentang luas.