“Kepada penyidik, pelaku mengaku merupakan jaringan lintas daerah yang telah beraksi di sejumlah wilayah, mulai dari Banten hingga Jawa Timur dengan hasil puluhan juta Rupiah,” lanjut Kombes Raden.
Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk penyidikan lebih mendalam guna mengungkap kemungkinan adanya anggota jaringan lain.
Atas tindakannya, para tersangka kini terancam meringkuk di balik jeruji besi.
Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun.











