“Kita harus mengecek ke lokasi… apakah dari tambahan sebanyak 20 ribu… itu ketersediaan tempat, kemudian juga akomodasi dan lain-lainnya apakah mencukupi atau tidak?” ujar Asep Guntur. Pengecekan ini dianggap krusial karena pembagian kuota tersebut menimbulkan polemik dan pertanyaan mengenai kesiapan infrastruktur pendukung di tanah suci.
Dugaan Pelanggaran Regulasi Kuota
Masalah utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan regulasi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan alokasi kuota haji khusus sebesar 8% dan haji reguler 92%. Seharusnya, dari 20.000 kuota tambahan, 18.400 dialokasikan untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.
Namun, SK Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, membaginya 50:50. Terkait kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yaitu Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Penggeledahan juga telah dilakukan di kediaman Yaqut, kantor Kemenag, dan agen perjalanan.[dit]











