Petani di Cileungsi Protes Lahan Garapannya Diambil Alih Proyek Kopdes Merah Putih

“Lahan itu bukan tanah telantar. Ada tanaman produktif milik klien kami. Seharusnya pemerintah desa mengedepankan musyawarah, bukan tiba-tiba membuka dan menebang,” tegas kuasa hukum Pak Salim.

Kuasa hukum juga menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar asas keterbukaan, kehati-hatian, serta larangan merugikan warga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Karena itu, mereka mendesak Kepala Desa Limusnunggal untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan Kopdes hingga ada penyelesaian yang adil.

Selain itu, mereka menuntut adanya kompensasi yang layak atas kerugian materiil berupa tanaman dan nilai ekonomis lahan yang telah digarap.

Pemerintah daerah hingga pemerintah pusat juga diminta turun tangan memastikan tidak adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan lahan eks HGU tersebut.

“Penyelesaian persoalan ini harusnya ditempuh melalui musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh pihak secara transparan, demi menjamin rasa keadilan bagi warga penggarap,” tandas Kuasa Hukum.