Polemik Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Duga Kapolda Metro Jaya Terima Masukan Keliru dari Bawahan

Pakar Telematika, Roy Suryo/scsh google foto.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret Roy Suryo dan sejumlah nama lain sebagai tersangka terus memanas. Dalam klaster kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan tersangka. Roy Suryo, salah satu tersangka, menyuarakan pembelaannya melalui kanal Youtube Forum Keadilan, dikutip pada Jumat, 21 November 2025. Ia tidak menyalahkan sepenuhnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, melainkan menduga bahwa Kapolda telah menerima masukan yang keliru mengenai penerapan pasal-pasal dalam kasus ini.

Roy Suryo menyoroti khususnya penerapan Pasal 28, 32, dan 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia merasa pasal-pasal tersebut diterapkan secara tidak tepat. “Saya tidak menyalahkan Pak Irjen Asep, mungkin beliau mendapat masukan yang kurang tepat dari anak buahnya atau dari ahli-ahli dari termul yang sebenarnya tidak paham,” kata Roy. Ia berpendapat bahwa masukan yang salah kepada pimpinan institusi kepolisian sama saja dengan mengorbankan kredibilitas institusi itu sendiri.

Pembagian Klaster dan Pasal yang Dituduhkan

Exit mobile version