Hukum  

Ahli Hukum: Pengembalian Uang oleh Raja Juli Antoni Tidak Gugurkan Pidana

FAKTANASIONAL.NET – Mantan penyidik KPK, Mochamad Praswad Nugraha, angkat bicara mengenai langkah Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, yang melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli lalu.

Terkait kasus pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Praswad menilai bahwa peristiwa tersebut memiliki karakteristik suap, bukan sekadar gratifikasi biasa.

Menurutnya, terdapat korelasi kuat antara pemberian uang dengan permohonan pembebasan lahan yang sedang diproses.

Praswad menegaskan bahwa dalam delik suap, pengembalian uang tidak serta merta menghapus pertanggungjawaban pidana seseorang. “Karena itu, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai gratifikasi biasa,” ujar Praswad, Selasa (7/7/2026), dikutip redaksi dari CNN.

Ia pun mempertanyakan urgensi pelaporan yang baru dilakukan setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pihak terkait, yang menurutnya mencederai mekanisme pelaporan gratifikasi yang semestinya dilakukan segera setelah penerimaan.

Exit mobile version