Ketua SEA Actions ini merujuk pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa laporan gratifikasi tidak akan ditindaklanjuti apabila objek tersebut sudah terkait dalam proses penyidikan atau diduga kuat merupakan tindak pidana suap.
Jika pola ini dibiarkan, maka upaya pemberantasan korupsi, termasuk OTT, dikhawatirkan akan kehilangan efektivitasnya karena pelaku dapat dengan mudah mengalihkan status hukumnya.
Saat ini, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK tengah melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut.
Sementara itu, Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya terkait kasus suap jabatan dan pelepasan lahan, dengan ancaman pelanggaran UU Tipikor.[dit]
