KPK Tunggu Surat Resmi dari Presiden
Budi Prasetyo menegaskan kembali bahwa KPK tidak bisa mengambil langkah lebih lanjut untuk merehabilitasi nama-nama tersebut sebelum menerima Keppres. “Posisi KPK menunggu surat itu, sebagai dasar tindak lanjut rehabilitasi,” ujarnya. Proses administratif ini menjadi penentu bagi pemulihan nama baik ketiga mantan petinggi ASDP tersebut. Komisi antirasuah berharap surat keputusan tersebut dapat segera dikirimkan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.[dit]











