Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Terhambat, KPK Belum Terima Keppres Resmi

Gedung KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

KPK Tunggu Surat Resmi dari Presiden

Budi Prasetyo menegaskan kembali bahwa KPK tidak bisa mengambil langkah lebih lanjut untuk merehabilitasi nama-nama tersebut sebelum menerima Keppres. “Posisi KPK menunggu surat itu, sebagai dasar tindak lanjut rehabilitasi,” ujarnya. Proses administratif ini menjadi penentu bagi pemulihan nama baik ketiga mantan petinggi ASDP tersebut. Komisi antirasuah berharap surat keputusan tersebut dapat segera dikirimkan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.[dit]