JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Rionald Silaban, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 29 November 2025. Pelaporan dilakukan oleh Jaringan Pergerakan masyarakat Bawah (Jaga Marwah). Laporan tersebut menyoroti dugaan rekayasa status obligor dan penyitaan aset yang dianggap melawan hukum terhadap Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional.
Kejanggalan Penetapan dan Bukti Audit
Ketua Umum Jaga Marwah, Edison Tamba, menyatakan bahwa penetapan Andri Tedjadharma sebagai obligor BLBI dan penyitaan asetnya, yang kini memasuki tahapan lelang, terlihat dipaksakan dan terindikasi adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Edison menegaskan, tidak ada satu pun temuan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan Andri sebagai obligor penerima BLBI. Selain itu, Bank Centris Internasional diklaim tidak menerima BLBI, tidak memiliki saldo debet per 31 Desember 1997, dan penyelesaiannya dilakukan melalui jalur pengadilan dengan perjanjian khusus bersama Bank Indonesia yang diaktakan notaris, berbeda dengan bank penerima BLBI lainnya.
