JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil sikap tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Banyumas yang belum mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, memberikan tenggat waktu satu bulan bagi dapur-dapur tersebut untuk mendaftar ke Dinas Kesehatan, dengan ancaman suspend atau penangguhan operasional jika diabaikan.
Peringatan keras ini disampaikan dalam acara Koordinasi dan Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Purwokerto pada Kamis, 4 Desember 2025. Dari eks Karesidenan Banyumas yang mencakup Banjarnegara, Purbalingga, Cilacap, dan Banyumas, Kabupaten Banyumas tercatat paling tertinggal dalam kepemilikan SLHS.
Data Keterlambatan Pengurusan SLHS
