Hotman Paris menjelaskan bahwa karena Inara Rusli dan Insanul Fahmi belum terikat pernikahan secara hukum negara, jika dapat dibuktikan Insanul memiliki istri sah dan masih berhubungan intim dengan Inara, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana perzinaan. Hal ini menjadi fokus utama kasus tersebut, terlepas dari isu illegal access.
Penyelidikan Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Bareskrim
Meskipun demikian, laporan Inara Rusli terkait dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai penyebaran rekaman CCTV kini sedang diproses penyelidikannya oleh Bareskrim Polri. Kasubdit I Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, membenarkan bahwa penyidik masih menelusuri pihak yang pertama kali menyebarkan rekaman tersebut hingga akhirnya digunakan sebagai barang bukti.[dit]









