Sementara itu, KPK menunjukkan bahwa penegakan hukum bisa dilakukan secara terbuka dan berani. Operasi mereka pada Agustus 2025 tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memberikan peta jalan yang jelas tentang arah penyidikan. Transparansi ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari akuntabilitas kepada publik yang membayar gaji penegak hukum.
Jalan Buntu yang Dipilih Sendiri
Mengapa Kejagung seolah terjebak dalam jalan buntu? Beberapa faktor tampak jelas. Pertama, kompleksitas kasus. Menyangkut “policy crime”, yakni kejahatan yang dilakukan melalui produk kebijakan. Membuktikan unsur kesalahan dalam penerbitan sebuah Surat Keputusan jauh lebih rumit daripada membuktikan suap tunai. Pejabat bisa bersembunyi di balik dalih “kebijakan teknis” atau “diskresi kewenangan”.
Kedua, jejaring kekuasaan, perusahaan-perusahaan yang diuntungkan oleh pelepasan kawasan hutan bermasalah biasanya memiliki jaringan politik dan ekonomi yang kuat. Menyentuh kasus ini berarti berhadapan dengan kepentingan yang mapan. Publik masih percaya bahwa Kejagung tidak kalah melawan kejahatan korupsi!
Ketiga, ada kesan bahwa pemerintah lebih memilih “jalan damai” melalui denda administratif. Revisi PP 24/2021 pada September 2025 memang memperkuat instrumen penagihan denda. Namun, ini berisiko menjadi pisau bermata dua: di satu sisi mempercepat pemulihan kerugian negara, di sisi lain berpotensi menjadi alat untuk “menebus dosa” tanpa pertanggungjawaban pidana.
Masa Depan yang Harus Ditulis Ulang
Bencana Sumatera adalah titik balik yang tak boleh disia-siakan. Momentum ini harus menjadi awal dari perubahan mendasar dalam tata kelola hutan dan penegakan hukum. Pertama, Presiden perlu mengeluarkan instruksi tegas untuk membentuk tim gabungan antara Kejagung, KPK, dan BPK. Tim ini harus punya mandat khusus untuk melakukan audit forensik terhadap seluruh pelepasan kawasan hutan yang bermasalah, minimal sejak 2005. Kerja mereka harus transparan dan berjangka waktu jelas.
Kedua, harus ditegaskan bahwa denda administratif bukan pengganti proses pidana. Keduanya harus berjalan paralel. Hasil penagihan denda harus dialokasikan khusus untuk rehabilitasi ekosistem daerah bencana, dikelola dengan transparansi penuh.
Ketiga, Kejagung harus membuka diri. Memberikan peta jalan penyidikan yang jelas kepada publik bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Krisis kepercayaan hanya bisa diatasi dengan keterbukaan.
Terakhir, diperlukan reformasi regulasi menyeluruh. Kerangka perizinan dan pengawasan harus diperketat untuk menutup celah-celah yang selama ini dimanfaatkan. Sistem yang memungkinkan “tanam dulu, urus belakangan” harus diakhiri.
Antara Banjir dan Keadilan
Air bah di Sumatera pada akhirnya akan surut. Lumpur akan dibersihkan, jalan akan diperbaiki, rumah akan dibangun kembali. Namun, yang tidak boleh surut adalah komitmen untuk menegakkan keadilan. Yang tidak boleh dibersihkan adalah jejak pelanggaran hukum. Yang harus dibangun kembali adalah sistem yang menjamin bahwa bencana serupa tidak terulang!
“Ketika hujan turun dan banjir datang, kita semua mengutuk alam. Tetapi sebelum mengutuk langit, tengoklah bumi yang telah kita rusak bersama. Sebelum menyalahkan awan, bertanyalah pada diri, sudahkah kita berani menyelesaikan masalah yang bersumber dari meja kebijakan?”
Kepemimpinan sejati diuji bukan saat matahari bersinar, tetapi ketika banjir datang dan menuntut keadilan. Presiden Prabowo Subianto kini memegang pilihan sejarah, mau melanjutkan pola lama yang gagal, atau memimpin perubahan yang berani.
Kita tidak bisa menghentikan hujan. Tetapi kita bisa, dan harus memperbaiki sistem yang mengubah hujan biasa menjadi bencana berkepanjangan. Nasib hutan kita adalah nasib bangsa kita.[***]
Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW).
