Bencana Sumatera Tunjukkan Dua Wajah Hukum Hutan: Satgas Bertaji, Kejagung Malah Rem Mendadak

Bencana banjir dan longsor di Sumatera/Scsht Instagram.

Suara Sungai yang Terdiam

Ketika air bah menyapu desa-desa di Sumatera, suara sungai yang meluap membawa pesan yang tak terbantahkan. Pesan itu bukan hanya tentang curah hujan ekstrem, melainkan tentang “curah izin” yang telah menggerus bumi selama puluhan tahun. Bencana ini bukan semata peristiwa alam, tetapi puncak dari sebuah tragedi tata kelola.

Di balik lumpur yang menutup permukiman, tersembunyi sejarah panjang pelepasan kawasan hutan. Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menunjukkan taringnya. Lahan sawit ilegal seluas lebih dari 3,3 juta hektare, ini luas yang setara dengan separuh Jawa Tengah, berhasil direbut kembali dalam tempo singkat. Namun, ketika sorot beralih ke penegak hukum yang seharusnya menyentuh aktor di balik meja kebijakan penyebab hal-hal ilegal itu, publik malah disuguhi drama keheningan!

Kejaksaan Agung, yang sejak Oktober 2024 sudah menggeledah kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sekarang Kementerian Kehutanan), seolah terperangkap dalam labirin birokrasi. Proses hukum yang diharapkan mengalir deras justru mandek. Sementara itu, di jalur lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru bergerak lincah. Dalam Operasi Tangkap Tangan Agustus 2025, KPK tak segan menetapkan tersangka dari korporasi dan BUMN kehutanan, bahkan memeriksa pejabat kementerian.

Inilah paradoks yang memilukan, yaitu negara mampu bertindak cepat untuk merebut kembali tanah, tetapi tampak gamang saat harus menegakkan hukum pada mereka yang memberikan tanah itu secara bermasalah.

Kronologi Kesalahan yang Tak Pernah Diperbaiki

Kisah ini berawal bukan kemarin. Sejak awal 2000-an, praktik “tanam dulu, urus belakangan” telah menjadi budaya bisnis perkebunan besar. Perusahaan-perusahaan membuka lahan dulu, dengan keyakinan bahwa legalitas bisa dicari kemudian melalui regulasi atau keputusan administratif.

Momentum kritis terjadi pada 2012-2015. Saat itu pemerintah mengeluarkan serangkaian peraturan yang secara tidak langsung membuka pintu “pemutihan” untuk aktivitas yang seharusnya ilegal. Aturan-aturan ini menjadi semacam jalan tol menuju legalitas bagi puluhan ribu hektare yang sebelumnya bermasalah.

Tirai akhirnya terbuka ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan laporan mengagetkan. Tahun 2021, auditor negara menemukan kegiatan tanpa izin di kawasan hutan mencapai 4,61 juta hektare, dengan 2,9 juta hektare di antaranya adalah perkebunan sawit ilegal. Dua tahun kemudian, temuan serupa masih muncul, yakni 2,5 juta hektare sawit masih aktif di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Angka-angka itu bukan sekadar statistik. Mereka adalah saksi bisu bagaimana fungsi ekologis hutan, sebagai penahan tanah, penyimpan air, dan penjaga keseimbangan, dikorbankan demi kepentingan bisnis.

Perbedaan Tak Hanya Pada Kecepatan

Perbedaan antara Satgas PKH dan Kejagung bukan hanya soal siapa yang lebih cepat. Ini adalah perbedaan filosofi penegakan hukum.

Satgas PKH, yang dibentuk melalui Perpres pada 2025, disebut bekerja dengan prinsip kejelasan dan terukur. Mereka punya target yaitu merebut kembali lahan, menagih denda, memulihkan fungsi ekologis. Hasilnya konkret, yakni lahan dikembalikan, penerimaan negara bertambah, dan aset dikelola BUMN. Tahun depan tentu semua itu diaudit oleh auditor negara, sehingga publik bisa menilai.

Di sisi lain, Kejagung tampak bekerja dalam kabut ketidakpastian. Sejak penggeledahan di kantor KLHK pada Oktober 2024, proses hukum seolah berjalan di tempat. Tidak ada kemajuan substansif yang dikomunikasikan kepada publik!

Tidak ada kejelasan tentang arah penyidikan. Tidak ada kabar kepada publik.

Yang ada hanyalah kesan bahwa kasus ini terlalu rumit, atau terlalu berisiko, untuk diselesaikan. Padahal Kejagung tentu paham hal itu sebab lebih rumit dari hal tersebut di kasus LPEI dan Timah mampu mereka bongkar! Masyarakat masih terus mencermati kasus KLHK itu.

Exit mobile version